Struktur Organisasi Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Dr Soetomo telah ditetapkan melalui SK Rektor nomor OU 09M/A.2.19/IX/2020 kemudian diatur juga mengenai tata kelola dan tugas pokok dan fungsi Badan Penjaminan Mutu serta Pusat Manajemen Resiko
