031-5993048 [email protected]

Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menyelenggarakan Forum Diskusi Strategis yang dihadiri oleh seluruh jajaran dekanat fakultas dan pimpinan universitas. Forum ini mengangkat tajuk “Pentingnya Akreditasi Program Studi dan Institusi dalam Mewujudkan Budaya Mutu Pendidikan Tinggi: Implementasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Soemantri, Lantai 3 Gedung A, Unitomo.

Pengarahan oleh Moderator yaitu Wakil Rektor I Dr Amirul Mustofa, M.Si tentang topik forum diskusi bersama Narasumber Prof H Johni Najwan, Ph.D dan Rektor Universitas Dr Soetomo Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H dan jajarannya

Forum menghadirkan Prof. H. Jonni Najwan, Ph. Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, sebagai narasumber utama. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Rektor Unitomo Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., didampingi jajaran Wakil Rektor: Dr. Amirul Mustofa, M.Si. (Wakil Rektor I), Dr. Sucipto, M.Pd. (Wakil Rektor II), dan Dr. Suyanto, M.M. (Wakil Rektor III), serta Kepala Badan Penjaminan Mutu Drs. Hadi Sugiyanto, MS.

Dalam arahannya, Prof. Jonni Najwan menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi untuk memastikan setiap program studi dan institusinya terakreditasi secara sah dan aktif. Ia mengingatkan bahwa akreditasi tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi telah menjadi kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 55 ayat (4) yang menyebutkan bahwa “Setiap program studi dan perguruan tinggi yang tidak memperoleh status akreditasi dilarang menyelenggarakan pendidikan”. Bahkan lebih lanjut, pada Pasal 93 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa status akreditasi dapat dikenai sanksi pidana”, yang dapat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“Akreditasi bukan sekadar administratif, ini adalah jaminan terhadap keberlangsungan institusi dan perlindungan hukum terhadap civitas akademika. Perguruan tinggi yang tidak memiliki akreditasi aktif berada dalam ancaman pidana,” tegas Prof. Jonni di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, forum ini juga menjadi ruang reflektif terhadap implementasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini menegaskan bahwa penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) harus menjadi kultur utama di setiap perguruan tinggi. Budaya mutu tidak boleh hanya menjadi slogan, melainkan harus terintegrasi dalam tata kelola akademik, proses pembelajaran, pengabdian, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. menyampaikan komitmen Unitomo dalam membangun budaya mutu berkelanjutan melalui penguatan SPMI, revitalisasi dokumen mutu, dan percepatan akreditasi program studi secara merata. “Kita tidak hanya ingin unggul dalam administratif, tetapi juga dalam substansi akademik dan kebermanfaatan,” tegasnya.

Melalui forum ini, seluruh pimpinan fakultas dan universitas menyepakati langkah-langkah strategis untuk memperkuat implementasi SPMI serta merumuskan peta jalan percepatan akreditasi yang terintegrasi dengan arah kebijakan nasional pendidikan tinggi.