031-5993048 [email protected]

IAPT 4.1 PERGURUAN TINGGI & PROGRAM STUDI

Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) terus mengalami perkembangan seiring dengan dinamika kebijakan pendidikan tinggi nasional dan tuntutan peningkatan mutu berkelanjutan. Perubahan instrumen dari IAPT versi sebelumnya menuju IAPT 4.1 mencerminkan pergeseran paradigma akreditasi, dari pendekatan kepatuhan administratif menuju penilaian kinerja institusi dan program studi yang berbasis luaran, dampak, serta keberlanjutan sistem penjaminan mutu internal. IAPT 4.1 menegaskan pentingnya keterkaitan yang utuh antara tata kelola perguruan tinggi, pelaksanaan Tridharma, pengelolaan sumber daya, serta capaian kinerja yang terukur dan berdaya saing.

Dalam kerangka tersebut, IAPT 4.1 dirancang untuk memperkuat integrasi antara akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi, sehingga mutu institusi tidak hanya tercermin pada kebijakan dan sistem, tetapi juga pada implementasi nyata di setiap unit akademik. Instrumen ini mendorong perguruan tinggi dan program studi untuk menunjukkan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP), sebagai fondasi utama dalam mewujudkan budaya mutu yang berkelanjutan dan adaptif terhadap tantangan global pendidikan tinggi.

Adapun Instrumen dan matriks diatur ketentuannya dalam peraturan BAN-PT No 35 tahun 2025 untuk perguruan tinggi dan peraturan BAN-PT No 36 tahun 2025 untuk program studi

LAMPIRAN PERBAN-PT No. 35 Tahun 2025 IAPT 4.1

Nama Dokumen
Lampiran 1 PERBAN-PT No 35 tahun 2025Download
Lampiran 2 PERBAN-PT No. 35 Tahun 2025Download
Lampiran 3c PTS AkademikDownload
Lampiran 4a Download
Lampiran 4bDownload

LAMPIRAN PERBAN-PT No. 36 Tahun 2025 IAPS 5.1

Nama Dokumen
Lampiran 1 PERBAN-PT No 36 tahun 2025 – Naskah AkademikDownload
Lampiran 2 PERBAN-PT No. 36 Tahun 2025 – Kriteria Indikator Prosedur AsesmenDownload
Lampiran 3g – SarjanaDownload
Lampiran 3h – MagisterDownload
Lampiran 3i – DoktorDownload
Lampiran 3j – ProfesiDownload