Dalam rangka memperkokoh sistem akreditasi dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) secara resmi meluncurkan empat peraturan strategis tahun 2025, yaitu:
- Peraturan BAN-PT Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Akreditasi Program Studi
- Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN Dikti)
- Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
- Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi
Peluncuran ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola akreditasi pendidikan tinggi, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan regulasi terkait penjaminan mutu.
Empat Peraturan BAN-PT Tahun 2025 yakni Peraturan Nomor 19, 20, 21, dan 22diluncurkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Peraturan 19 menetapkan kriteria bagi program studi yang ingin meraih status “melampaui standar,” sementara Peraturan 20 membangun kerangka Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN Dikti) agar proses akreditasi lebih transparan dan seragam. Selanjutnya, Peraturan 21 mengatur kebijakan penyusunan instrumen akreditasi yang adaptif terhadap misi, bidang keilmuan, serta modalitas pembelajaran, dan Peraturan 22 memberikan mekanisme perpanjangan status akreditasi berbasis kinerja. Keempat regulasi ini hadir untuk memastikan mutu pendidikan tinggi tidak hanya memenuhi standar minimum, tetapi juga mendorong perguruan tinggi terus berinovasi, berprestasi, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta tantangan global.
Lebih lengkap salinan Peraturan BAN-PT dapat dilihat DISINI